Viral! DJ East Blake Jadi Tersangka Penyebaran Video Mesum Mantan Kekasihnya, Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
--
Mengetahui dirinya dicari polisi, DJ East Blake sebelumnya berusaha bersikap kooperatif dengan mendatangi penyidik Polres Jakarta Utara.
DJ East Blake pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, DJ East Blake kini terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi," kata Gidion.
Baca juga: Safe Exam Browser Error Mulai Dari Setup Failed hingga Modify Setup? Ini Solusinya!
Baca juga: Cara Pasang dan Nonton Viu di Smart TV Samsung, Ikuti Petunjuk Mudahnya di Bawah Ini!
Berkaca dari kasus ini, Gidion juga meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan juga tidak menyebarluaskan konten pornografi.