Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 12 Tahun 2024, Cek Jadwal Hingga Syarat Ketentuannya!
--
Baca juga: Safe Exam Browser Tidak Bisa Dibuka Hari Ini, Tak Perlu Panik! Begini Cara Untuk Mengatasinya
Guru penggerak ini juga dianggap sebagai pemimpin dalam pembelajaran, dan juga mendorong pertumbuhan holistik, aktif, dan juga proaktif pada murid serta mengembangkan pendidik lainnya untuk menerapkan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada murid.
Mereka juga kini diharapkan menjadi teladan dan agen transformasi dalam ekosistem pendidikan untuk mencapai profil Pelajar Pancasila. Harapannya, guru penggerak ini bisa menjadi pemimpin pendidikan di masa depan, yang membawa kemajuan bagi generasi muda Indonesia.
Mereka juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.
Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak pada posisi kepala sekolah atau pengawas, karena mereka sudah dianggap sebagai pemimpin pembelajar.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Gelombang 2 Tahun 2024 Resmi Dibuka, Cek Jadwal Beserta Syaratnya!
Baca juga: Info Pendaftaran PPI Madiun 2024, Cek Persyaratan Berkas dan Jadwal nya LENGKAP!
Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menunjukkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah adalah dari kalangan Guru Penggerak.