Wednesday 3rd of July 2024
×

Tugas dan Wewenang Petugas PPK dan PPS dalam Pilkada 2024 yang Wajib Kamu Tau, Gaji Gede Tanggung Jawab Gede

Tugas dan Wewenang Petugas PPK dan PPS dalam Pilkada 2024 yang Wajib Kamu Tau, Gaji Gede Tanggung Jawab Gede

--

BISNIS - Langsung saja kali ini akan kami sampaikan informasi yang membahas mengenai update seputar tugas PPK Pilkada 2024 yang wajib kamu tau.

PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Anggota PPK berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota. PPK juga akan bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses.

Baca juga: Tragedi Bimasakti FF adalah Kejadian Kelam Tahun 2019 yang Masih Memorable Sampai Saat Ini

Baca juga: Fakta-Fakta Tragedi Bimasakti Free Fire yang Bikin Heboh Para Pemain FF Ternyata Begini Kronologinya

Baca juga: Bocoran Skin StarLight Nolan Fashion Mogul Terbaru MLBB 2024 Butuh Modal 300 Diamond

Tugas Wewenang Petugas PPS dan PPK dalam Pilkada 2024

Berikut ini tugas wewenang petugas PPK dalam Pilkada 2024 menurut pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
  5. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 5;
  8. Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  9. Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 yaitu:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

UPDATE TERBARU