Friday 22nd of November 2024
×

Pepacuh / Larangan Anggota PSHT Adalah: Berkaitan dengan Pagar Ayu Hingga Purus Ijo

Pepacuh / Larangan Anggota PSHT Adalah: Berkaitan dengan Pagar Ayu Hingga Purus Ijo

--

4. Dilarang memberikan pelajaran Setia Hati Terate tanpa seijin Organisasi

Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh mengajarkan ajaran dan pelajaran ilmu Setia Hati Terate tanpa sepengetahuan/seijin pengurus setempat (Rayon, Ranting, Cabang, Pusat) Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.

Baca juga: Download XModz Panel v1 APK Mod Latest Version 2024, Auto Headshot Unlimited Aimbot!


Baca juga: Rincian Biaya Bangun Rumah Per Meter di Bandung Terbaru 2024, Perhitungan Mulai dari Harga Bahan Hingga Ongkos Tukang

Penjelasan : Dari sekian Pepacuh/larangan Insan Setia Hati Terate, masih terdapat Pepacuh/larangan lain yang tidak boleh dilakukan, yakni memberikan/mengajarkan suatu ajaran ilmu Setia Hati Terate kepada siapa pun tanpa sepengetahuan/seijin pengurus (Rayon, Ranting, Cabang, Pusat) Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.

Sebab untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak dikehendaki dan legalitas formal yang sudah ditentukan dan tercatat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate, sebagai hasil PARLUH (Perapatan Luhur) Tahun 2016 yang sudah dimufakati secara bersama-sama oleh para Sesepuh Anggota / Warga Setia Hati Terate, agar dapat berjalannya roda Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dengan baik dan benar.

Sanksi Pelanggaran Pepacuh PSHT

Jika Warga Setia Hati Terate sudah Cidra Janji (melanggar Pepacuh), sekalipun secara Organisatoris Setia Hati Terate diam, karena mungkin tidak ada seorang pun yang tahu, tetapi yakinlah dampaknya akan menimpa pada diri kita sendiri. "Sapa Nandur Bakal Ngunduh, Sapa Gawe Bakal Nganggo". (Siapa menanam akan memetik buahnya, siapa membuat akan memakainya).

Baca juga: Aplikasi X World Penghasil Uang Apakah Scam? Waspada, Cek Faktanya dari Pengguna Langsung Disini!

Baca juga: Beli Chip Higgs Domino Murah 2000 Via DANA Bisa Dapat 30M Terbaru April 2024

Sumber:

UPDATE TERBARU