Pepacuh / Larangan Anggota PSHT Adalah: Berkaitan dengan Pagar Ayu Hingga Purus Ijo
--
Penjelasan : Insan Setia Hati Terate tidak boleh merusak Purus Ijo, yakni melakukan perbuatan amoral yaitu melakukan perbuatan hubungan intim/merawani seorang gadis yang masih dalam proses pertumbuhan yang bukan muhrimnya (hubungan diluar nikah). Dalam ajaran Agama (Islam) pun melarang sikap/perbuatan amoral ini.
Demikian pun dalam ajaran Setia Hati Terate sangat-sangat tidak diperbolehkan, sebab hal demikian sangat bertentangan dengan ajaran dan pelajaran yang ada di Setia Hati Terate. Dan ini merupakan sekian dari salah satu Pepacuh/larangan bagi Anggota/Warga sebagai Insan Setia Hati Terate yang masih memegang amanah dan sumpah serta berbudi pekerti yang luhur tahu benar dan salah.
3. Dilarang berkelahi sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate
Artinya : Sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate bila berkelahi akan berakibat fatal, karena melanggar sumpah/janjinya sendiri sehingga kedua-duanya akan hancur berantakan.
Penjelasan : Insan Setia Hati Terate dilarang keras berkelahi antar sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate. Ini merupakan bagian dari sumpah Anggota/Warga yang di ucapkan bersama-sama disaat melaksanakan acara sakral dalam pengesahan.
Demikian juga halnya berkelahi antar sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate. Sebab perbuatan ini disamping merugikan diri sendiri juga tidak sesuai dengan ajaran utama yang adat dalam Setia Hati Terate, yakni menjunjung tinggi nilai "Persaudaraan" (peseduluran) yang disebut "Sedulur Tunggal Ketcer".