Wabup Pemkab Muratara Resmi Lantik 114 Pejabat Tingkat Eselon II, III dan Fungsional lainya, Ini Dia Daftar Namanya!
--
Baca juga: Ini Cara Daftar Higgs Domino dan Syaratnya Terbaru 2024, Banyak Keuntungan Kalau Join Sekarang!
Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara.
Istilah-istilah tersebut sering didengar di tengah-tengah masyarakat, seperti penyelenggara negara, pejabat publik, pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat daerah.
Istilah pejabat-pejabat pemerintahan secara bersama-sama terdapat dalam UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Sementara pejabat daerah terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Cara Ubah Jam di HP Vivo Permanen dan Akurat Terbaru 2024, Gampang Banget Settingnya!
Klasifikasi jabatan tersebut berimplikasi pada hak, tanggungjawab, dan kewajiban seseorang yang menduduki jabatan tersebut. Penggunaan istilah yang berbeda tidak akan menimbulkan permasalahan, selama sesuai serta jelas dan tepat.
Penjabat dan pelaksana tugas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggungjawab kepala daerah, namun dibedakan dengan masa jabatannya yang ditentukan sesuai dengan undang-undang.
Daftar Nama Lengkap 114 Pejabat Tingkat Eselon II, III dan Fungsional lainya
Berikut namanya klik link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1lvtpaofCGjl53ZSpYNr5da23ylXM7dn8/view?usp=drivesdk
Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri pusat maupun daerah.