Aplikasi Smart Wallet Tidak Bisa Dibuka Hari Ini, Buntut Pemblokiran OJK! Bagaimana Nasib Deposit Member?
--
Nasib Member Smart Wallet yang Sudah Depo
Melansir dari berbagai sumber, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet karena terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin operasional di Indonesia pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca juga: Cara Kerja Situs Nagahitam303 Penghasil Uang dan Review, Apakah Penipuan atau Tidak?
Pemerintah memiliki alasan kuat untuk melakukan pemblokiran platform trading ini, di antaranya karena aktivitas perdagangan tidak sah dan tidak berizin pula.
Kini para korban masih belum menemukan solusi mengembalikan dana investasi yang sudah terlanjur dikeluarkan. Muncullah pertanyaan besar, apakah dana yang sudah masuk ke platform Smart Wallet bisa kembali?
Berdasarkan penelusuran di grup WA, para korban mulai mengungkapkan kekhawatirannya. Mereka terus dihantui rasa takut dengan tidak kembalinya uang mereka yang telah diinvestasikan itu.
Baca juga: PT Finfleet Teknologi Jakarta Penipuan Loker, Hati-Hati dan Waspadai Ciri-Ciri Penipu Ulung!
Baca juga: Yayasan Tadika Puri Apakah Penipuan Loker? Ketahui Fakta Fakta Lengkapnya Berikut Ini!