Monday 25th of November 2024
×

PP Nomor 14 Tahun 2024 Berisi Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Bagi PNS dan Karyawan Swasta

PP Nomor 14 Tahun 2024 Berisi Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Bagi PNS dan Karyawan Swasta

--

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;

Baca juga: Roblox Gratis Asli Lengkap Dengan Kode Redeem 21 Maret 2024, Dapatkan Hewan Peliharaan The Bird Says!


Baca juga: Ide Hampers Lebaran Unik dan Menarik Harga Murah 100 ribu 200 ribu Sudah Pantas

Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;

Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca juga: Rekomendasi Cheat ML Terbaru Maret 2024 Anti Banned No Password, Siap Push Rank Terus!

- Besaran maksimal pemberian THR dan gaji ke-13

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250,00
  • Anggota: Rp 23.420.250,00
  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00
  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
  2. SD/SMP/Sederajat
  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00
  1. SMA/Diploma I/Sederajat
  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00
  1. Diploma II/Diploma III/sederajat
  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00
  1. Strata 1/Diploma IV/sederajat
  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00
  1. Strata 2/Strata 3/sederajat
  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00.

Link PDF PP no 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

PDF PP no 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 dapat DOWNLOAD DISINI

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU