Thursday 4th of July 2024
×

PP Nomor 14 Tahun 2024 Berisi Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Bagi PNS dan Karyawan Swasta

PP Nomor 14 Tahun 2024 Berisi Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Bagi PNS dan Karyawan Swasta

--

BISNIS - Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang PP Nomor 14 Tahun 2024 tunjangan hari raya dan gaji 13 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Baca juga: Cara Menghasilkan Uang dari FunTube APK, Beserta Langkah Cairkan Saldo ke DANA Terbaru 2024

Baca juga: Bocoran Hadiah Skin ML Mobile Legends Season 32 Terbaru 2024, Lengkap Jadwal Reset Season Baru

Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

THR dan Gaji 13 Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (PP No. 14 Tahun 2024).

PP No. 14 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Penetapan PP ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.

Salah satu hal yang menarik dari PP ini adalah penerima THR dan gaji ketiga belas tidak akan dikenakan potongan apapun, alias diberikan secara utuh.

Baca juga: Masih Aktif! Lokasi dan Nomor WA Kolektor Uang Kuno Terbaru 2024, Dijamin Bisa Berikan Harga Tinggi

Isi PP No. 14 Tahun 2024

Merujuk pada salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, secara garis besar terdapat 7 poin yang dimuat pada PP tersebut, di antaranya:

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji pokok/pensiun dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok/pensiun, serta tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;

Bagi guru, apabila tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru. Demikian juga bagi dosen, apabila tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;

 

Sumber:

UPDATE TERBARU