VIRAL Razia Zebra Mulai 4-17 Maret 2024 Bakal Ada 11 Pelanggaran Lalu lintas yang Ditindak Polisi
--
BISNIS - Razia lalu lintas adalah kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau otoritas lalu lintas, untuk menegakkan aturan dan regulasi lalu lintas di jalan raya. Tujuan dari razia lalu lintas adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan.
Jika selama razia lalu lintas ditemukan pelanggaran, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat diberikan sanksi seperti tilang, penilangan, atau tindakan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Razia lalu lintas dilakukan secara berkala di berbagai lokasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas di Indonesia dapat dikenai sanksi berupa denda, penilangan, atau bahkan penangkapan dan penahanan untuk pelanggaran yang serius. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas.
Baca juga: Settingan 4 Jari PUBG Mobile Paling Gacor dari Pro Player, Cocok Digunakan Untuk Pemain Pemula
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, dimulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Operasi ini dilakukan secara nasional.
Razia Zebra Mulai 4-17 Maret 2024
Kombes Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, menyatakan bahwa ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengemudi yang melanggar akan diberikan sanksi tilang.
"Tilang akan diberlakukan melalui E-TLE statis, mobile, dan handheld," ujar Eddy kepada wartawan pada Kamis, 29 Februari 2024. Eddy juga merinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024: