Friday 22nd of November 2024
×

VIRAL Razia Zebra Mulai 4-17 Maret 2024 Bakal Ada 11 Pelanggaran Lalu lintas yang Ditindak Polisi

VIRAL Razia Zebra Mulai 4-17 Maret 2024 Bakal Ada 11 Pelanggaran Lalu lintas yang Ditindak Polisi

--

Selama razia lalu lintas, petugas berwenang biasanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan-aturan seperti:

Kelengkapan Dokumen


Memeriksa surat-surat kendaraan, SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan asuransi kendaraan.

Penggunaan Sabuk Pengaman

Memeriksa apakah pengemudi dan penumpang menggunakan sabuk pengaman.

Penggunaan Helm

Memeriksa apakah pengendara sepeda motor dan penumpangnya menggunakan helm yang sesuai standar.

Kepatuhan terhadap Batas Kecepatan

Memeriksa kecepatan kendaraan dan memastikan bahwa pengemudi mematuhi batas kecepatan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap Lampu dan Signaling

Memeriksa lampu-lampu kendaraan dan penggunaan lampu sein.

Kondisi Kendaraan

Memeriksa kondisi fisik kendaraan seperti lampu, rem, ban, dan lain-lain.

Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas Lainnya

Memeriksa kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas lainnya, seperti larangan menggunakan ponsel saat mengemudi, larangan melintas di jalur bus, dan sebagainya.

Baca juga: Download Api5000 Login APK Penghasil Uang, Asli Membayar Atau Hanya Penipuan Saja?

Baca juga: Itemku Royal Tebus Murah Top Up Higgs Domino Murah, Cek Promonya Di Sini

Pelanggaran Razia Zebra 2024

  1. Mengemudi sambil menggunakan handphone.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Mengendarai sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
  4. Pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman.
  5. Mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melampaui batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang melampaui dimensi dan kapasitas muatan.
  9. Sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan sirine.
  11. Kendaraan dengan plat nomor khusus atau rahasia.

Penegakan hukum akan dilakukan melalui mekanisme ETLE di 109 titik di wilayah Jakarta dan melalui mobil patroli polisi. Selain itu, tilang manual juga akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjangkau oleh ETLE. Petugas diberi wewenang untuk melakukan tindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Untuk itu, masyarakat diminta membawa surat-surat saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas. Semoga informasi yang membahas mengenai razia zebra 2024 mulai 4-17 maret ini bisa membantu! 

Sumber:

UPDATE TERBARU