Perusahaan Property PT Araya Berlian Perkasa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Praktik Penipuan!
--
"Saya beli saat itu dengan harga Rp 209.000.000, uang diterima langsung oleh Direktur PT. Araya Berlian Perkasa. Saat itu tanggal 1 Oktober 2020, oleh Direktur ABP kita ke notaris Lilik Jatmiko untuk tandatangan dans serah terima ikatan jual beli (IJB), di kantor notari daerah Medaeng Kecamatan Waru," Tutur Agus Setiawan.
"Saya mendapatkan informasi dari Rifai selaku pihak pemborong dan Yosi Sagita selaku suami dari PT. ABP. Terkait progress pembangunan bentuk rumah yang awalnya 1 tingkat kemudian mau saya jadikan 2 tingkat," ungkapnya
Korban juga mengatakan telah membayar tambahan untuk meningkatkan rumah dari satu menjadi dua lantai, dengan total transfer Rp 168.050.000 ke rekening PT. ABP dan Rifai, yang merupakan kontraktor dan mertua Direktur DVJ 1. Namun, tidak ada pekerjaan yang dilakukan di lokasi.
Baca juga: Link Emoji iPhone Untuk Android Terbaru 2024, Available Untuk Semua Tipe HP! Pasang Gratis Segera
"Uang-uang tambahan tersebut diataranya digunakan untuk biaya IMB perubahan desain lantai 1 ke lantai 2. Kemudian untuk pembelian bahan bangunan seperti keramik, pintu dan material lainnya," terangnya.
Merasa ditipu, Agus Setiawan dan korban lainnya membatalkan pembelian mereka pada 26 Januari 2023 dan meminta pengembalian dana sebesar Rp 378.050.000 melalui notaris Lilik Jatmiko, SH.
Kejadian ini berujung pada laporan resmi ke polisi dengan nomor LPM/351/V/2023/SPKT/Polresta Sidoarjo oleh Agus Setiawan dan korban lain, dengan harapan insiden ini menjadi perhatian bagi pembeli lain yang mungkin juga merasa dirugikan.