Beri Izin Pejabat Masuk Pengurusan Yayasan Gajah Putih, Menkum HAM Langsung Diprotes!
--
BISNIS - Mustafa Ali, Ketua Pembina dari Yayasan Gajah Putih (YGP) di Takengon, Aceh Tengah, mengungkapkan keberatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pengesahan perubahan Akte Notaris yang dimiliki yayasan tersebut.
Berbagai laporan media telah menggambarkan bahwa Yayasan Gajah Putih (YGP) saat ini mengalami perpecahan dalam kepemimpinannya. Salah satu fraksi telah mengintegrasikan beberapa individu, termasuk pejabat daerah dan anggota DPRD, ke dalam struktur pembina yayasan.
Baca juga: Loker PT Golden Logistik Jayaindo Penipuan? Yuk Lihat Reviewnya Disini! Jangan Sampai Salah Pilih
Namun, Mustafa Ali, salah satu pendiri YGP, menentang langkah ini, berargumen bahwa belum ada kebutuhan mendesak untuk memasukkan elemen pemerintah daerah ke dalam struktur pembina YGP.
“Keputusan untuk memasukkan pejabat pemerintah menjadi pembina memerlukan kajian yang mendalam berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Karena, YGP merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Gajah Putih,” tegasnya.
Dalam upaya untuk menegaskan posisinya, YGP telah mengirimkan sebuah surat bernomor 003/PEMB/YGP/AT/I/2024 pada tanggal 15 Januari 2024 kepada Notaris Cendri Nafis Mariestha S.H.
di Takengon, notaris yang mengeluarkan akte pendirian pertama, menyatakan penolakan yayasan terhadap segala usaha perubahan akte oleh pihak-pihak tertentu.
Ketika usaha pertama mengalami hambatan, kelompok yang ingin mengubah susunan pembina YGP membawa dokumen ke notaris lain dan berhasil mendapatkan tanda tangan perubahan akte di hadapan Pj Bupati Aceh Tengah pada tanggal 23 Januari 2024, tanpa keterlibatan Mustafa Ali sebagai ketua pembina.