Syarat Ketentuan Penerima KJP Plus 2024, Bantuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dari Jenjang SD Hingga SMA/SMK
--
Syarat Penerima KJP Plus
Sedangkan syarat-syarat penerima yang harus dipenuhi antara lain:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Viral Kasus Gagal Bayar Investree Mau Gulung Tikar, Bos Besar Langsung Buka Suara: HOAKS
Besaran Dana KJP Plus 2024
Sebelumnya, berdasarkan data pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023, besaran dana KJP Plus antara lain sebagai berikut:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 130.000
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 170.000
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 290.000