Syarat Ketentuan Penerima KJP Plus 2024, Bantuan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dari Jenjang SD Hingga SMA/SMK
--
BISNIS – Ingin mendapatkan bantuan KJP Plus 2024? Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai syarat ketentuan penerima KJP Plus 2024 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Kartu Jakarta Pintar adalah sebuah kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama, KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain:
Baca juga: UPDATE Voucher Shopee Khusus 4-5 Januari 2024, Dapatkan Free Ongkir Hingga Cashback 50%!
- Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
Dari info terakhir, dana KJP Plus ini cair pada Desember 2023. Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 tersebut berjumlah 72.589 siswa SD/MI, 6.232 siswa SMP/MTs, 760 siswa SMA/MA, 399 siswa SMK, dan 147 siswa PKBM.
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
Untuk ketentuan penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
- Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
- Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
- Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
- Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.