Monday 1st of July 2024
×

Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Januari 2024, Cair Bulan Ini Hingga Rp1,2 Juta Langsung Transfer Rekening

Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Januari 2024, Cair Bulan Ini Hingga Rp1,2 Juta Langsung Transfer Rekening

--

BISNIS – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan cara daftar bantuan UMKM Januari 2024 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2024 mendatang. Tercatat, anggaran perlinsos dalam APBN 2024 dialokasikan Rp493,5 triliun, lebih tinggi dari outlook APBN 2023 yang senilai Rp439,1 triliun.


Pemerintah memastikan bahwa BLT UMKM tahun 2024 senilai Rp1,2 juta akan segera dicairkan mulai bulan Januari 2024. Inisiatif ini adalah bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan 2% dari dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun guna memberikan bantuan kepada sektor angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UMKM.

Baca juga: Download Higgs Domino V2.19 X8 Speeder Mod Apk Update Januari 2024, Tema Menarik Hingga Mudah Maxwin!

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact 3 Januari 2024, Dapatkan Gratis 600 Primogems! Lumayan Buat Gacha Navia & Rerun Ayaka

BLT UMKM akan memiliki nilai yang sama dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,2 juta. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan, memastikan bahwa penyaluran BLT UMKM 2024 akan dimulai pada bulan Januari melalui Pemerintah Daerah.

Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM 2024

Berikut Persyaratan Pendaftaran BLT UMKM 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Menjadi pelaku usaha mikro yang dapat dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
  • Tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sumber:

UPDATE TERBARU