Status dan Pendaftaran DTKS Januari 2024 Bakal Ada Bantuan Sampai Bulan Maret yang Belum Daftar Segera Isi Link Berikut
--
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan sebesar Rp 200.000 setiap bulan untuk penerima BPNT, yang telah disalurkan pada tahun 2023 dan akan terus dicairkan pada tahun 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan yang melibatkan beberapa kategori penerima dengan besaran bantuan yang berbeda, seperti PKH balita, siswa SD, siswa SMA, ibu hamil dan masa nifas, lansia berusia 70 tahun ke atas, dan disabilitas.
Cadangan Bantuan Pangan (CBP)
Bantuan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan yang direncanakan akan disalurkan pada tahun 2024.
Baca juga: Aplikasi Cheat Mobile Legend Damage 1 Hit Mati Anti Banned! Gausah Risau Auto Win Mode Ranked!
Cara Daftar DTKS Online
- Buka Aplikasi Cek Bansos.
- Siapkan KTP, KK, dan surat-surat penting yang dibutuhkan.
- Klik "Buat Akun Baru".
- Isi data wilayah, sesuai dengan KTP.
- Masukkan data diri. Pastikan nama yang dimasukkan juga sesuai dengan KTP.
- Klik kembali "Buat Akun Baru".
Cara Daftar DTKS Offline
Jika mengalami kendala pendaftaran online, kamu bisa langsung mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili. Syaratnya cukup membawa:
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).
Untuk proses pendaftaran bansos secara offline dilakukan dengan cara berikut:
- Setelah semua berkas sudah di tangan kelurahan, pihan kelurahan akan melakukan musyawarah khusus untuk membahas kondisi pengusul. Dalam musyarawah ini akan ditentukan apakah warga tersebut layak untuk masuk ke dalam DTKS atau tidak.
- Hasil dari musyawarah tersebut akan dipublikasikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Lurah.
- Berita Acara tersebut akan digunakan oleh pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data.
- Data yang sudah diverifikasi tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data tersebut akan diproses kembali oleh pihak Dinas Sosial yang kemudian akan dilaporkan pada Bupati atau Walikota setempat.
- Kemudian, data tersebut akan disampaikan ke Gubernur oleh Bupati atau Walikota dan akan diteruskan pada Menteri.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial ini akan didasarkan pada data yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS) Kemensos, untuk memastikan akurasi dalam penyaluran bantuan. Semoga informasi ini bisa membantu!