Syarat & Cara Daftar Lelang di KPK Terbaru 2023, Barang Gratifikasi Rampasan dari Para Koruptor
--
BISNIS – Barang gratifikasi KPK akan dilelangkan. Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara membeli barang lelang dari KPK yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Lelang adalah sebuah istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Baca juga: Tips Lelang di Pegadaian, Transaksi Lancari dan Barang Dijamin 100% Otentik, Berani Coba?
Baca juga: Ingin Beli Barang Lelang? Begini Cara Daftar Lelang di Pegadaian, Nasabah Wajib Memenuhi Syarat Ini
Baca juga: Link Kode DANA Kaget Hari Ini 15 Desember 2023 Terbaru Menangin Saldo Sampai Rp 1 Juta No Tpu-Tipu
Lelang sendiri dapat dilakukan oleh perorangan, yayasan, hingga perusahaan, termasuk KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga ini ternyata juga melakukan aktivitas pelelangan yang mana barangnya berasal dari sitaan para koruptor.
Dalam lelang tahun ini, KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN. Meski barang yang dilelang ditempatkan di Istora dan bisa dilihat secara langsung, tetapi proses bidding tetap dilakukan melalui www.lelang.go.id.