Ingin Beli Barang Lelang? Begini Cara Daftar Lelang di Pegadaian, Nasabah Wajib Memenuhi Syarat Ini
--
BISNIS – Siapa nih yang tertarik untuk membeli barang lelang? Nah, kamu sudah berada di artikel yang tepat! Berikut ini adalah informasi mengenai cara membeli barang lelang di Pegadaian yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak yuk!
Lelang adalah sebuah istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lelang sendiri dapat dilakukan oleh perorangan, yayasan, hingga perusahaan, termasuk Pegadaian. Perusahaan tersebut adalah badan usaha milik negara yang keberadaannya sangatlah membantu masyarakat karena untuk mereka yang membutuhkan uang tunai bisa datang langsung ke Pegadaian untuk memperoleh pinjaman.
Baca juga: Link Kode DANA Kaget Hari Ini 15 Desember 2023 Terbaru Menangin Saldo Sampai Rp 1 Juta No Tpu-Tipu
Tak hanya menangan simpan pinjam, di Pegadaian juga jadi favorit para pemburu barang murah. Mereka kerap membeli barang lelang pegadaian. Lantas, bagaimanakah caranya?
Sistem Lelang di Pegadaian
Sebelum mengetahui cara mengikuti lelang di Pegadaian, nasabah harus mengetahui sistem pelelangan barangnya dulu. Diketahui jika sistem pelelangan barang jaminan di Pegadaian berbeda dengan sistem lelang pada umumnya.