Tuesday 9th of July 2024
×

Daftar DTKS, Cara Dapat Bantuan Pemerintah Terbaru 2023, Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline

Daftar DTKS, Cara Dapat Bantuan Pemerintah Terbaru 2023, Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline

--

Cara Daftar Penerima Bansos

Untuk tutorial daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Klik menu "Daftar Usulan".
  2. Pilih menu "Tambah Usulan".
  3. Isi lagi data diri pengusul bantuan pemerintah, seperti yang dilakukan pada saat registrasi akun.
  4. Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP dan foto tampak depan rumah pengusul.
  5. Pilih bansos yang ingin diterima.
  6. Tunggu sebentar, pihak Kemensos akan melakukan verifikasi data.
  7. Kamu akan mendapatkan notifikasi terkait status penerimaan bansos pemerintah.

Baca juga: Rekomendasi Pinjol Illegal yang Tidak Ada DC Lapangan Desember 2023, Dijamin Gak Bikin Kamu Ketar Ketir!


Baca juga: Gift Istimewa! Kode Redeem Genshin Impact bulan Desember 2023, 5x Adventurer's Experience Bisa Kamu Dapatkan!

Baca juga: Pijat Spa Plus Medan Paling Direkomendasikan dan Bisa Panggilan Kemana Saja 24 Jam Non Stop, Nyesel Kalau Nggak Nyoba!

Cara Cek Status Pendaftaran Penerimaan Bansos

  1. Ketika membuka situs tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi data.
  2. Masukkan informasi wilayah penerima manfaat berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Isi nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Isi captcha yang tersedia. Terdapat 8 huruf kode yang dipisahkan dengan spasi dalam kotak kode.
  5. Jika kode tidak terlalu jelas, kamu dapat mengetik tombol refresh agar kode baru dapat dimunculkan. Isi kembali kode yang muncul.
  6. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos. Sistem Cek Bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah penerimaan yang telah dimasukkan.

Cara Daftar DTKS Offline

Jika mengalami kendala pendaftaran online, kamu bisa langsung mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili. Syaratnya cukup membawa:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).

Sumber:

UPDATE TERBARU