Friday 22nd of November 2024
×

Pinjaman Onlinemu Sudah Pasti Resmi OJK? Cek Dulu Pinjol Legal dan Ilegal Berikut Ini, Yuk!

Pinjaman Onlinemu Sudah Pasti Resmi OJK? Cek Dulu Pinjol Legal dan Ilegal Berikut Ini, Yuk!

--

BISNIS - Siapa disini yang sudah lakukan pinjaman online? apakah kalian yakin jika pinjolmu itu sudah resmi OJK? Berikut ini akan kami bagikan mengenai cara cek pinjol resmi legal dan ilegal. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.


Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Baca juga: Penyelamat Saat Kepepet! Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Desember 2023 Cepat Cair Tanpa Adanya DC Lapangan

Baca juga: Daftar Buronan 15 Pinjol OJK yang Gak Ada DC Lapangan Desember 2023, Dijamin Meminjam Aman Tanpa NT

Baca juga: Waspada! Resiko Galbay Shopee Pinjam, Miliki Sanksi Berat Hingga Didatangi DC Lapangan ke Rumah

Setiap penyedia layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia diwajibkan untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini sangat penting agar kita tidak terjebak pada pinjol ilegal, oleh karena itu, penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online.

Aplikasi pinjaman online merupakan salah satu opsi saat membutuhkan dana mendesak. Walaupun tawarannya menarik dan mudah digunakan, tetap perlu hati-hati saat memilih aplikasi pinjaman online. Terutama jika aplikasi tersebut melibatkan Debt Collector (DC) lapangan.

Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

Salah satu cara untuk mengecek apakah suatu aplikasi pinjaman online adalah legal atau tidak adalah dengan memeriksanya melalui OJK. Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa apakah pinjol tersebut legal atau tidak.

1. Melalui Website OJK:

Kunjungi situs web OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
Pilih menu IKNB, lalu pilih Finctech di bagian kanan bawah.

2. Lewat WhatsApp OJK:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan temukan kontak OJK yang sudah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin kalian periksa, seperti "pinjol.com".
- Kirim pesan dan tunggu hingga bot menelusuri dan memberikan status pinjol tersebut di OJK.

3. Melalui Telepon 157 atau E-mail:

Kalian juga dapat melakukan pengecekan melalui surat elektronik (e-mail) ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau menghubungi resmi OJK di nomor 157.

Sumber:

UPDATE TERBARU