Friday 22nd of November 2024
×

Resiko Gagal Bayar Modal Nasional, Waspada! Bisa Masuk Daftar Hitam OJK

Resiko Gagal Bayar Modal Nasional, Waspada! Bisa Masuk Daftar Hitam OJK

--

1. Pinjaman Tunai

Sesuai namanya, pinjaman ini diberikan dalam bentuk tunai untuk perorangan. Terdapat ketentuan yang harus diperhatikan oleh nasabah, diantaranya:

Baca juga: Berani Pinjam Disini Auto Miskin! Inilah Daftar Buronan Pinjol Illegal yang Wajib Kamu Waspadai, Usahakan Jangan Dibayar


Baca juga: 7 Rekomendasi Pinjaman Online Ilegal Tenor Panjang Sampai Lebih Dari 12 Bulan, Pinjam Banyak Bebas Galbay

  • Limit pinjaman mencapai Rp 3 juta.
  • Tenor yang tersedia mulai dari 28 hari hingga 61 hari.
  • Tidak ada permintaan jaminan dalam bentuk apapun.
  • Bunga yang dibebankan yaitu sebesar 0.5% per hari.
  • Dikenakan biaya platform sebesar 0.3% per hari.

2. Pinjaman UMKM

Selain pinjaman tunai, Modal Nasional juga menyediakan pinjaman bagi yang memiliki usaha atau ingin membuka usaha. Ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:

  • Limit pinjaman yang ditawarkan mencapai Rp 20 juta.
  • Tenor pinjaman maksimal 6 bulan.  
  • Besaran suku bunga yang dibebankan kepada setiap nasabah yaitu sebesar 1.5% per bulan.
  • Untuk biaya platformnya sendiri sebesar 0.5%.

Baca juga: Money Quiz Aplikasi Penipuan, Apakah Benar? Cek Dulu Faktanya Sebelum Terjebak Menggunakannya!

Baca juga: Aplikasi Cheat Mobile Legend Terbaru Desember 2023 Damage 1 Hit Zilong, Langsung Jago Walau Tanpa Skill!

Resiko Jika Gagal Bayar

Jika pengguna mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay pada UKU, ada beberapa kemungkinan resiko yang harus ditanggung, yaitu:

Sumber:

UPDATE TERBARU