Gak Perlu Panik! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online Legal OJK, Pasti Aman Tanpa Sebar Data!
--
BISNIS - Platform pinjol ilegal terus bermunculan di internet. Selama April-Juni 2023 Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) menemukan lebih dari 400 website dan konten di media sosial yang menawarkan pinjaman online tanpa izin.
Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkapkan selama April-Juni 2023 ditemukan sebanyak 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjol secara ilegal.
Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Baca juga: Benarkah Singa Id Tidak Gunakan DC Lapangan? Jangan Gegabah Pinjol! Cek Dulu Faktanya Disini
Tips memilih Pinjol yang aman
- Cek legalitas: Pastikan Pinjol yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengeceknya di website OJK atau melalui aplikasi “OJK Cek Pinjaman”.
- Periksa bunga dan biaya: Pastikan Anda memahami dengan jelas jumlah bunga dan biaya administrasi yang harus dibayar.
- Jangan memberikan data pribadi yang sensitif: Jangan memberikan data seperti nomor kartu kredit atau nomor rekening bank jika Anda tidak yakin dengan keamanan penyedia Pinjol.
- Cari tahu reputasi penyedia Pinjol: Cari tahu reputasi penyedia Pinjol yang Anda pilih melalui ulasan pengguna atau media sosial.
- Pastikan Anda mampu membayar kembali: Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memiliki kemampuan untuk membayar kembali dalam waktu yang telah ditentukan.
- Dengan mengikuti tips di atas dan memilih penyedia Pinjol yang terpercaya dan legal, diharapkan Anda dapat terhindar dari praktik ilegal dan mengurangi risiko menjadi buronan Pinjol.