Friday 22nd of November 2024
×

Cara Laporkan DC Pinjol Ilegal yang Lakukan Penipuan, Bikin Penipu Auto Tobat!

Cara Laporkan DC Pinjol Ilegal yang Lakukan Penipuan, Bikin Penipu Auto Tobat!

--

Jika kamu terlanjur terjebak dan pada akhirnya data kamu ikut tersebar. Kamu bisa melakukan cara ini untuk melaporkan mereka agar banyak orang sadar akan bahaya nya pinjol ilegal ini.

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data

1. Melaporkan ke Kepolisian


Sebar data bisa dikategorikan ke dalam perbuatan tidak menyenangkan, masuk ranah pidana tindakan kriminal. Kamu bisa melaporkannya langsung ke pihak kepolisian. Untuk pelaporan, kamu bisa melakukannya secara online. Melalui situs di https://patrolisiber.id atau bisa juga mengirim laporan ke email info@cyber.polri.go.id.

Baca juga: Abadi Dana Apakah Terdaftar di OJK? Sebaiknya Kudu Hati Hati Sebelum Memilih Pinjol

Baca juga: Pasar Seafood Terdekat Dari Sini, Sedia Olahan Laut yang Masih Fresh Seluruh Kota Besar Indonesia

Baca juga: Rekomendasi Tempat Rental Mobil di Surabaya Bisa Lepas Kunci, Harga Murah dan Terpercaya

2. Melaporkan Sebar Data Pinjol Legal (Resmi)

Jika kamu sudah terlanjur data nya di sebarkan oleh Pinjol ilegal, kamu bisa melaporkannya melalui OJK langsung ke :

Telepon di 157
E-mail ke konsumen@ojk.go.id
Situs OJK di kontak157.ojk.go.id
Aplikasi Otoritas Jasa Keuangan
3. Lapor ke Aduan Konten Kominfo

Kamu bisa mengadukan pinjol yang menyebarkan data kamu ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Nah, itu dia informasi mengenai Cara Laporkan DC Pinjol Ilegal yang Lakukan Penipuan, dapat kami sampaikan. Semoga infomasi di atas bisa bermanfaat dan selalu bijak dalam menggunakan jasa pinjol.

Sumber:

UPDATE TERBARU