Monday 8th of July 2024
×

Cara Laporkan DC Pinjol Ilegal yang Lakukan Penipuan, Bikin Penipu Auto Tobat!

Cara Laporkan DC Pinjol Ilegal yang Lakukan Penipuan, Bikin Penipu Auto Tobat!

--

BISNIS - Pinjol ilegal semakin marak terjadi di masyarakat. Berhati-hatilah karena hal ini termasuk sebagai modus penipuan. Oleh karena itu, jangan mudah percaya hingga merespons pesan singkat tersebut. Pasalnya, fintech lending legal yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh menyampaikan penawaran apa pun lewat komunikasi pribadi kepada pengguna. 

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak oleh tawaran-tawaran pinjol yang tidak terdaftar di OJK.


Baca juga: Mengenal Masjid Istiqlal, Peraturan, Alamat, Arsitektur Bangunan Hingga Sejarahnya

Baca juga: Apakah DC Lazada Paylater Datang ke Rumah? Cek Disini Untuk Fakta dan Pengalaman Galbaynya

Baca juga: Bank ULaMM Apakah Masuk BI Checking? Cek Dulu Riwayat Perusahaan nya Disini!

Belakangan ini kasus pinjaman online atau pinjol ilegal tengah marak di kalangan masyarakat. Bahkan mereka bisa dengan mudah membocorkan data pribadi kamu sehingga data kamu di gunakan oleh orang lain demi keuntugan pribadi. Kamu perlu waspada akan tipuan dari mereka yang bisa saja mempersulit hidup kamu kedepan nya.

Terlebih lagi dalam catatan OJK sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut. Bentuk pelanggaran yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.

Selain itu, pinjol ilegal tersebut menagih kepada seluruh kontak HP dengan teror dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Sumber:

UPDATE TERBARU