Friday 22nd of November 2024
×

Ini Dia Daftar Suku Bunga Pinjol Legal Terbaru 2023, Pahami Dulu Penjelasannya Berikut Ini!

Ini Dia Daftar Suku Bunga Pinjol Legal Terbaru 2023, Pahami Dulu Penjelasannya Berikut Ini!

--

BISNIS -  Nasabah yang sering meminjam uang di perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) wajib tahu kabar baru ini. Kabar terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan bunga pinjol. Batasan bunga ini berlaku di pinjol resmi yang legal dan terdaftar di OJK.

Bunga pinjol ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari . Namun sebelum pinjam ke fintech, Anda harus paham ketentuan berikut. OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.


Lalu berapa saja daftar suku bunga pinjol legal yang terbaru, silahkan kamu simak penjelasan dari kami disini ya. Silahkan kamu simak pembahasan nya disini ya.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pinjaman di Pinang Paylater? Berikut Syarat dan Ketentuannya yang Wajib Kamu Cek!

Baca juga: Apakah Pinjaman Online Samir Legal atau Ilegal dan Sudah OJK? Hati-Hati jangan Sampai Diblacklist BI Checking

Baca juga: Abadi Dana Apakah Terdaftar di OJK? Sebaiknya Kudu Hati Hati Sebelum Memilih Pinjol

Bunga pinjol ini sifatnya indikatif. Jadi untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi termasuk salah satunya bung maka OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang dilakukan kajian komprehensif.

Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower), sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan. Selain memperhatikan jumlah bunga, nasabah pinjol juga harus memastikan bahwa pinjol tersebut resmi dan berizin OJK.

Sumber:

UPDATE TERBARU