Apakah Pinjaman Online Samir Legal atau Ilegal dan Sudah OJK? Hati-Hati jangan Sampai Diblacklist BI Checking
--
Sudah Berizin OJK dan tanggal Izin OJK diberikan
Perusahaan fintek peer-to-peer lending Samir telah mengantongi Izin OJK serta Tanggal izin OJK diberikan secara resmi. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Nama perusahaan: PT Sahabat Mikro Fintek
- Surat tanda berizin/terdaftar: KEP-105/D.05/2021
- Tanggal: 17 September 2021
- Jenis usaha: Konvensional
- Sistem operasi: -
Apakah Samir (Sahabat Mikro) Aman, Legal Terdaftar di OJK, Penipuan Bukan
Samir (Sahabat Mikro) telah terbukti aman dan bukan penipuan karena sudah terdaftar di OJK sesuai izin dan no keputusan KEP-105/D.05/2021.
Baca juga: PERHATIKAN! Apakah Uatas Ada DC Lapangan? Ketahui Disini Yuk!
Baca juga: Redford Club Apakah Terdaftar di Sistem OJK? Simak Informasi dan Faktanya Disini
Baca juga: Apakah Akulaku Masuk BI Checking? Cek Disini Biar Gak Kena Blacklist Dari Bank
Keunggulan Samir (Sahabat Mikro)
Adapun manfaat dan keunggulan yang bisa Anda dapatkan dari Samir (Sahabat Mikro) adalah sebagai berikut.
- Terjamin. Dengan menjadi mitra Bersama kami, Melakukan pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah dan cepat.
- Perencanaan Terbaik. Para Pemberi Pinjaman mendapatkan nilai pengembalian pinjaman yang menarik sebagai bentuk terimakasih atas bantuan pinjaman yang diberikan.
- Mitra. SAMIR (Sahabat Mikro) bersama seluruh mitra yang merupakan perusahaan dan koperasi karyawan untuk melakukan kerjasama pinjam meminjam.
Kekurangan Samir (Sahabat Mikro)
- Limit plafon pinjaman terbatas hanya maksimum di Rp 2 M
- Pinjaman yang disetujui belum tentu bisa dibiayai karena pendanaan menggunakan mekanisme P2P yang harus mendapatkan aliran dana dari Lender
- Bunga pinjaman online lebih tinggi dari bunga kredit di bank