Monday 8th of July 2024
×

Apakah Finplus Ada DC Lapangannya di 2023? Calon Nasabah Wajib Tahu!

Apakah Finplus Ada DC Lapangannya di 2023? Calon Nasabah Wajib Tahu!

--

BISNIS - OJK mengizinkan aplikasi pinjaman online atau pinjol untuk penagihan dengan orang ketiga. Namun, tentu dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Dimana debt collector tak boleh melakukan penagihan dengan cara kekerasan.

Kali ini akan kami sampaikan mengenai Apakah Finplus Ada DC Lapangannya? yang akan kamu rangkum khusus buat kamu disini. Silahkan kamu baca sampai selesai ya.


Kebanyakan pinjol yang duah terdaftar resmi OJK telah memiliki debt collector. Berbeda dengan pinjol ilegal yang biasanya hanya penagihan melalui telepon saja. Namun, memang tak semua pinjol legal atau resmi OJK memiliki debt collector lapangan atau dc.

Baca juga: Fakta Baru Soal Shopee Pinjam! Apa Iya Masuk BI Checking? Cek Faktanya Disini Yuk!

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Arisan Terbaik di Android dan Iphone Terbaik 2023, Banyak Geng Sosialita yang Pakai Ini Lho!

Baca juga: 4 Tata Cara Pendirian Koperasi Lengkap Dengan Syaratnya Yang Wajib Dipenuhi

Sekilas Tentang Finplus

Finplus ini adalah sebuah layanan pinjaman berbasis teknologi dengan mengusung Ringkas, Bersahabat dan Terpercaya. FinPlus didirikan pada tahun 2018 dibawah naungan PT. Rezeki Bersama Teknologi (PT. RBT).

Platform ini mengedepankan kepuasan konsumen dengan layanan Ringkas, Bersahabat dan Terpercaya sebagai motto dalam menyediakan layanan kepada konsumen di Indonesia.

Fitur Utama Finplus

Platform pinjam online ini memiliki beberapa fitur utama yaitu:

  • Plafon Pinjaman Rp500 ribu hingga Rp2.4 juta
  • Tenor pinjaman mulai dari 3 sampai 4 bulan
  • Proses ringkas dan menggunakan teknologi terkini

Sumber:

UPDATE TERBARU