Apakah PNM Mekaar Masuk BI Checking? Cek Dulu Faktanya Disini ygy!
--
Jika menunggak cicilan Mekaar, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking. Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini. Produk ini pun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
POJK Nomor 64 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa:
Baca juga: Tabel Cicilan Pinjaman Kupedes BRI 2023, Hitung Kembali Bunganya Jangan Asal Submit
Baca juga: Apakah Nasabah KUR BRI yang Meninggal Dunia Dapat Asuransi? Pihak Ahli Waris Kudu Perhatikan Nih!
- Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
- Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi: d. Lembaga Pembiayaan yang memberikan
- Fasilitas Penyediaan Dana;
- Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Sekian dulu Bahasan kami kali ini mengenai Apakah PNM Mekaar Masuk BI Checking? Cek Dulu Faktanya Disini ygy yang bisa kami sampaikan di atas dengan lengkap. Semog dengan adanya artikel ini kamu bisa terbantu ya.