WASPADA! Inilah Contoh Sebar Data Pinjol yang Perlu Kamu Ketahui, Harus Hati Hati Biar Gak NT
--
3. Tolak Akses Kontak
Pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab kerap melakukan peretasan informasi pribadi peminjam yang ada di ponsel. Karenanya kamu perlu memblokir akses kontak dan media aplikasi pinjol. Pemblokiran ini bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjol pada menu setting aplikasi di ponselmu.
4. Tepati Pembayaran Pinjaman
Ini merupakan cara yang paling pakem baik di binjol legal maupun ilegal. Membayar cicilan secara tepat waktu menjadi cara agar data tidak disebar oleh pinjol selanjutnya. Lebih baik menghindari pinjol bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten.
Baca juga: 3 Cara Pembayaran TikTok Shop Lewat Transfer BCA, Cuma Hitungan Detik Transaksi Langsung Berhasil
5. Laporkan Pinjol Ilegal ke POLRI
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk komitmen pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol tak berizin.
Cukup kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti.
6. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK
Caranya cukup mudah. Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157 atau kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id.
7. Hindari Konten Promosi Pinjol Ilegal
Jangan mudah termakan iklan menggiurkan yang tampak terlalu mudah atau menguntungkan. Hal ini karena umumnya konten ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar melakukan pinjaman uang. Blokir saja iklannya.
Nah, itu dia informasi mengenai WASPADA! Inilah Contoh Sebar Data Pinjol yang Perlu Kamu Ketahui, Harus Hati Hati Biar Gak NT yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat, ya!