Friday 22nd of November 2024
×

Ada Banyak Tahapan! Begini Prosedur Pendirian Koperasi yang Wajib Kamu Catat

Ada Banyak Tahapan! Begini Prosedur Pendirian Koperasi yang Wajib Kamu Catat

--

BISNIS – Apakah kamu sedang berencana untuk mendirikan koperasi? Langsung saja kali ini akan kami sampaikan informasi mengenai prosedur pendirian koperasi. Berikut ini pembahasannya sudah kami siapkan untukmu. Simak baik-baik, ya!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.


Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Baca juga: Syarat Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder, Wajib Siapkan Notaris Yang Kompeten

Baca juga: 4 Tata Cara Pendirian Koperasi Lengkap Dengan Syaratnya Yang Wajib Dipenuhi

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Lengkapnya Disini!

Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Umumnya pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk mencantumkan jenis koperasi.

Sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018, terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

Sumber:

UPDATE TERBARU