Friday 22nd of November 2024
×

Syarat Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder, Wajib Siapkan Notaris Yang Kompeten

Syarat Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder, Wajib Siapkan Notaris Yang Kompeten

--

BISNIS – Berikut ini adalah informasi mengenai syarat pendirian koperasi yang wajib dipenuhi dan tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Koperasi sendiri, menurut UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Baca juga: 4 Tata Cara Pendirian Koperasi Lengkap Dengan Syaratnya Yang Wajib Dipenuhi

Baca juga: Apakah Koperasi PNM Mekaar Masuk BI Checking? Ternyata Begini Fakta Sesuai Aturannya!

Baca juga: Tak Usah Galau! Berikut Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Koperasi Karyawan Alfamart

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.

Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Sumber:

UPDATE TERBARU