Saturday 23rd of November 2024
×

Syarat Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder, Wajib Siapkan Notaris Yang Kompeten

Syarat Pendirian Koperasi Primer dan Sekunder, Wajib Siapkan Notaris Yang Kompeten

--

Umumnya pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk mencantumkan jenis koperasi.

Sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018, terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

Syarat Mendirikan Koperasi

  1. Koperasi primer

Untuk mendirikan, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Baca juga: Syarat Daftar Koperasi Karyawan Alfamart, Melayani Pinjaman Online dengan Berbagai Keuntungan Menarik

Baca juga: Butuh Duit Cepat? Ini Dia Cara Mencairkan Pinjaman Koperasi Online Alfamart Terbaru 2023

Baca juga: Catat! Periode Tanggal Pencairan Dana Koperasi Online Alfamart Terbaru 2023

  1. Koperasi sekunder

Hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

  1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
  2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
  3. Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi 

  1. Berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi
  2. Mengisi formulir/proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dana di atas Rp50 juta
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri dan Surat Nikah, jika sudah menikah
  5. Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pensiun (jika diperlukan)
  6. Persiapkan berkas-berkas sebagai jaminan, seperti BPKB, surat kepemilikan tanah, sertifikasi deposito, dan lainnya jika hendak meminjam dana untuk keperluan bisnis.

Proposal Pengajuan Pinjaman Dana

  1. Menyerahkan berkas-berkas persyaratan, seperti KTP, KK, dan berkas lainnya.
  2. Menyerahkan proposal pengajuan pinjaman dana (berisi tujuan penggunaan dana) yang telah kamu buat.
  3. Jika ingin mengajukan pinjaman bisnis, kamu harus datang langsung ke kantor koperasi bersangkutan.
  4. Proposal pengajuan pinjaman dana yang kamu buat akan diperiksa oleh pengurus koperasi. Mereka akan mempertimbangkan isi proposal kamu apakah sesuai dengan prosedur pinjaman yang telah ditentukan.
  5. Jika proposal pengajuan pinjaman dana kamu disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan di dalam akad pinjaman koperasi.
  6. Menyetujui kontrak mengenai bagi hasil dan cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan.

Jadi itulah informasi mengenai syarat pendirian koperasi yang wajib dipenuhi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU