Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Lengkapnya Disini!
--
Syarat Pengajuan
Ketentuan untuk memenuhi syarat mendapatkan insentif PPh 25 adalah sebagai berikut:
1. Harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang memenuhi kriteria untuk menerima insentif PPh Pasal 25.
2. Sudah diakui sebagai Perusahaan dengan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE).
3. Telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan Pinjaman OCBC NISP? Para User Simak Disini Yuk!
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM Bank Riau Kepri Tinggal Masukkan Nomor KTP dan NIK Saja
Baca juga: Syarat Daftar BPUM Bank Riau dan Perolehan Per UMKM Tahun 2023, Lumayan Buat Modal Usaha
Cara Mengajukan
Tata cara mengajukan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ/2000 adalah sebagai berikut:
1. Pemohon yang merupakan Wajib Pajak atau entitas yang mengajukan permohonan perlu menyusun surat permohonan secara tertulis dan mengajukannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar.
2. Dalam surat permohonan tersebut, sertakan perhitungan nilai PPh yang diestimasi akan terhutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diperoleh atau diantisipasi, dan besar PPh Pasal 25 yang diperlukan untuk bulan-bulan yang tersisa dalam tahun pajak yang relevan.
3. Apabila dalam satu bulan setelah surat permohonan diterima oleh Kepala KPP belum diberikan keputusan, permohonan dianggap diterima, dan Wajib Pajak diperbolehkan membayar PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan nilai yang telah diusulkan untuk sisa bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai syarat dan ketentuan mengajukan permohonan pengurangan pajak PPh 25 yang bisa kalian ajukan pada pihak atau lembaga setempat. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.