Sunday 6th of October 2024
×

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Lengkapnya Disini!

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Lengkapnya Disini!

--

BISNIS - Untuk melakukan permohonan pengurangan angsuran paja PPh 25 haruslah memenuhi syarat dan ketentuan berikut yang sudah ditetapkan oleh lembaga pajak. Informasi terkait hal tersebut akan kami bagikan dibawah ini.

Dalam ketentuan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, salah satunya mengatur terkait pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.


Angsuran PPh 25 yaitu pada pembayaran pajak penghasilan secara berkala yang dilakukan oleh wajib pajak perorangan atau badan dalam jumlah tertentu pada setiap periode tertentu, biasanya bulanan.

Pajak ini merupakan bagian dari kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pihak yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, atau penghasilan usaha. Ansuran PPh 25 bertujuan untuk menghindari akumulasi tunggakan pajak yang signifikan di akhir tahun pajak.

Baca juga: Ini Cara Cek Status Pinjaman di OCBC NISP 2023, Jangan Lupa Periksa Sekarang Juga !

Baca juga: Manfaat Bansos PNM Mekaar 2023 Untuk Warga Kurang Mampu, Coba Cek Sini Yuk!

Baca juga: Cara Daftar BPUM Bank Aceh Lengkap Dengan Syaratnya, Pebisnis UMKM Wajib Ikut

Lampiran Berkas Pengajuan

Dalam usaha untuk menyederhanakan dan memperlancar prosedur pengajuan, berikut adalah lampiran-lampiran yang diperlukan:

1. Dokumen salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari tiga tahun terakhir bersama dengan laporan keuangan terkait.

2. Disertakan juga versi digitalnya untuk mempermudah analisis oleh perwakilan akun kalian.

3. Lampiran proyeksi Laporan Laba Rugi untuk periode yang akan datang, serta versi digitalnya.

4. Analisis mengenai fluktuasi pendapatan, Harga Pokok Penjualan (HPP), dan biaya. Sertakan pula alasan serta dokumen pendukungnya, dan berikan juga versi digitalnya.

5. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan selama tiga tahun terakhir.

Sumber:

UPDATE TERBARU