AdaPundi Apakah Termasuk Pinjol Legal atau Ilegal ? Cari Tahu Jawabannya Disini!
--
BISNIS - Pinjol yang merupakan akronim dari pinjaman online merupakan metode meminjam uang secara online. Untuk mengenal apa itu pinjol, Kamu juga perlu mengetahui badan atau lembaga penyedia pinjaman uang tersebut. Salah satu pinjol yang terkenal adalag AdaPundi yang kabarnya sudah resmi oleh OJK.
Tingginya kebutuhan dan keinginan memengaruhi tingkat pengeluaran, sehingga perlu disikapi dengan pengelolaan keuangan yang baik. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mengelola uang dengan baik, berpotensi terjerat utang, hingga pinjaman online atau pinjol.
Kali ini akan di bahas mengenai AdaPundi Apakah Termasuk Pinjol Legal atau ilegal ? yang akan kita kupas disini. Langsung saja simak bahasan dari kami berikut ini ya.
Baca juga: Pengalaman Galbay Pinjol UKU, Didatangi DC ke Rumah? Begini Resiko yang Akan Didapatkan!
Baca juga: Jumlah Minimal Tukar Uang di Bank Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya, Bisa Dapat Uang Baru
Sekilas Tentang AdaPundi
PT. Info Tekno Siaga (Adapundi) adalah perusahaan pendanaan berbasis teknologi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-48/D.05/2021 tertanggal 2 Juni 2021.
Adapundi bertujuan menjadi perusahaan platform lending online nomor satu di Indonesia dan berkomitmen untuk selalu ada bagi mereka yang membutuhkan bantuan dana sementara dengan memberikan akses kemudahan, cepat dan menetapkan standar tertinggi dalam perlindungan dan kerahasian data nasabah.