Resikonya Bikin Melongo, Inilah Sanksi yang Didapat Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak
--
Ketika seseorang atau suatu lembaga telat atau mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak, berbagai konsekuensi atau denda dapat dikenakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Berikut ini beberapa sanksi yang akan didapatkan jika telat bayar denda.
Baca juga: Jangan Panik! Begini Cara Memperbaiki Kartu ATM Tidak Bisa Digunakan, Ikuti Langkahnya Berikut Ini
Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak
Dilansir dari www.pajakku.com, berikut adalah beberapa hal yang mungkin terjadi jika seseorang telat membayar pajak:
Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?
Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Apabila Wajib Pajak terlambat membayar dari batas waktunya, maka hitungan bayar denda dihitung 1 bulan penuh.
Apa Sanksi Telat Lapor Pajak?
Denda yang dibayarkan untuk wajib pajak yang telat melaporkan SPT ialah:
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
- Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp100.000 per SPT Masa Pajak bagi SPT dengan masa lainnya.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait apa yang akan didapatkan saat kalian telat bayar dan lapor pajak yang bisa jadi acuan untuk kalian jika saat ini mengalami telat denda. Sekian informasi yang kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat.