Thursday 4th of July 2024
×

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Perhitungan dari 1 Hari, 1 Bulan dan 1 Tahun

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Perhitungan dari 1 Hari, 1 Bulan dan 1 Tahun

--

Denda pajak biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar atau pelaporan yang seharusnya dilakukan. Besarannya bisa bervariasi tergantung pada hukum perpajakan negara yang berlaku dan keparahan pelanggaran. 

Denda Telat Pajak Motor 1 Hari-1 Tahun

- Denda Telat 1 Hari


Jika pembayaran pajak motor terlambat selama satu hari, denda yang dikenakan adalah 25% dari biaya pajak yang seharusnya dibayar. Misalnya, jika biaya pajaknya sebesar 100 ribu rupiah, maka total denda yang harus dibayar adalah 125 ribu rupiah.

Baca juga: Simulasi Kredit Jaminan BPKB Motor dan Sertifikat Rumah BFI Finance Terbaru 2023, Ikuti Saja Syarat Mudahnya Berikut Ini!

Baca juga: Tanpa Antri ATM! Begini Cara Cek Saldo Bank Kalbar Melalui HP Paling Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Cek Saldo Bank Jatim Melalui HP Paling Mudah, Transaksi Lancar 24 Jam Tanpa Hambatan

- Denda Telat 1 Bulan

Jika pembayaran pajak motor terlambat selama satu bulan, denda yang dikenakan masih sama seperti saat terlambat selama satu hari. Tidak ada perubahan yang signifikan dalam perhitungan denda untuk keterlambatan pembayaran selama satu bulan.

- Denda Telat 1 Tahun

Jika pembayaran pajak motor terlambat selama satu tahun, perhitungannya akan melibatkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah 32 ribu rupiah, sedangkan untuk mobil adalah 100 ribu rupiah.

Dalam kasus ini, perhitungan denda menggunakan rumus: 100.000.000 x 25% x 12/12 x denda SWDKLLJ. Jadi, jika kalian terlambat membayar pajak selama satu tahun, besaran pembayaran pajak yang harus dibayar adalah 157 ribu rupiah.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait denda pajak motor mulai 1 hari hingga 1 tahun yang bisa jadi acuan untuk kalian jika saat ini mengalami telat denda. Sekian informasi yang kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU