Sunday 24th of November 2024
×

Data Masuk Daftar Hitam BI Checking, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai! Jangan Harap Bisa Kredit Lagi

Data Masuk Daftar Hitam BI Checking, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai! Jangan Harap Bisa Kredit Lagi

--

Jika seseorang terkena sanksi BI Checking, mereka tidak bisa mengajukan kredit di lembaga pembiayaan mana pun, kecuali lembaga keuangan yang tidak resmi.

Meskipun sudah terdaftar dalam daftar hitam, debitur masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank atau lembaga keuangan lainnya, jika mereka telah membayar semua utang beserta bunga dan denda yang terhutang.


Baca juga: Menggiurkan! Berikut 5 Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru 2023, Tanpa Verifikasi Wajah Namun Teror Juga Tak Bisa Dicegah

Baca juga: 15 List Pinjol Ilegal Yang Mudah Cair dan Tak Ada DC Lapangan Terbaru 2023 (Masih Aktif Juga Loh), Syarat Anti Ribet Ribet Club!

Baca juga: Rekomendasi Pinjol yang Tidak Masuk BI Checking, Check Sekarang Skor Kreditmu Biar Tidak Boncos

Keikutsertaan dalam daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak selama debitur tidak melakukan transaksi dengan bank atau lembaga keuangan resmi lainnya. SLIK OJK mencatat semua pinjaman atau kredit dari bank dan lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK, termasuk pinjaman dengan jumlah kecil.

Contohnya, jika seseorang menggunakan kartu kredit senilai Rp 100.000 untuk makan di restoran dan kemudian tidak melunasi utang tersebut, hal tersebut akan secara otomatis tercatat dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait dampak yang akan terjadi jika seseorang mengalami atau mendapatkan blacklist dari BI Checking. Semoga informasi pada artikel kali ini bisa bermanfaat dan selamat mencoba semoga berhasil.

Sumber:

UPDATE TERBARU