Nasabah Pinjol Wajib Tau! Begini Cara Cek Data BI Checking dengan Mudah Cuma dari HP
--
- Debitur Perseorangan: Kalian harus menyiapkan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
- Debitur Badan Usaha: Kalian harus menyiapkan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), NPWP badan usaha, serta akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- Memiliki email aktif, serta foto diri dan foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 MB.
Baca juga: Waspada Kena Blacklist! Cek Datamu di BI Checking Via HP Sekarang Untuk Nasabah yang Suka Galbay
Baca juga: Apakah Koperasi PNM Mekaar Masuk BI Checking? Ternyata Begini Fakta Sesuai Aturannya!
Baca juga: Tabel Cicilan Pinjaman Kupedes BRI 2023, Hitung Kembali Bunganya Jangan Asal Submit
Cara Cek BI Checking Via HP
Berikut adalah cara untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK:
- Buka browser di HP dan kunjungi halaman website https://idebku.ojk.go.id.
- Pada halaman utama, klik menu Pendaftaran.
- Isi semua kolom pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
- Klik "Selanjutnya".
- Isi data registrasi secara lengkap.
- Lanjutkan dengan proses BI Checking.
- Unggah dokumen KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) sesuai instruksi.
- Unggah foto diri sesuai petunjuk.
- Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Untuk memeriksa status permohonan BI Checking, gunakan layanan Status Layanan.
- OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait cara melakukan BI Checking dengan mudah melalui HP agar mengetahui datamu terkena blacklist atau tidak. Semoga informasi pada artikel kali ini bisa bermanfaat dan selamat mencoba semoga berhasil.