Monday 8th of July 2024
×

Awas Terkena Rayuan Maut Joki Pinjol, Ini Kata OJK!

Awas Terkena Rayuan Maut Joki Pinjol, Ini Kata OJK!

--

BISNIS – Banyak kasus terkait pinjaman online yang memang meresahkan. Tak jarang karena tidak mau berurusan, banyak orang yang berminat untuk menggunakan joki pinjol. Namun tidak disangka, rayuan maut joki pinjol ini perlu diwaspadai.

Dari pihak OJK sendiri sudah memberikan himbauan untuk tidak terpikat menggunakan pinjol ilegal, apalagi berhubungan dengan joki pinjol.


Baca juga: Ayo Hindari Joki Pinjol! Bahaya Sekali Dengan Modus Anti Blacklist

Baca juga: Dapat SMS Utang Pinjol Orang Lain? Kok Ngeri Banget Sih Datanya Kesebar

Baca juga: Ini Hal yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Ditagih Pinjol Tak Dikenal, Hanya Ada Satu Kata: Lawan!

Pinjaman online merupakan suatu jasa pemberian pinjaman uang secara daring melalui platform digital atau aplikasi perbankan elektronik. Ini adalah bentuk alternatif pinjaman yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mengajukan pinjaman melalui proses yang lebih cepat dan mudah.

Keuntungan utama dari pinjaman online adalah kemudahan dan kenyamanan prosesnya. Peminjam dapat mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor atau menghadapi proses yang rumit. Selain itu, persetujuan dan pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Sumber:

UPDATE TERBARU