Friday 22nd of November 2024
×

Ingat! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Harus Waspada Agar Terhindar dari Penipuan

Ingat! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Harus Waspada Agar Terhindar dari Penipuan

--

Baca juga: Daftar Pinjol Punya DC Lapangan Resmi Sesuai Prosedur, Kalem Aja yang Penting Bayar!

Baca juga: Waspadai! Pinjol Tanpa OJK yang Perlu Dicurigai dan Pasti Pakai Bunga Laknat!


Baca juga: Cara Pilih Pinjol Bunga Rendah, Anti Bikin Kantong Kempes!

- Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Pinjol ilegal pasti tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
  2. Pinjol ilegal cenderung menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah bagi pinjol ilegal.
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  6. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan.
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  8. Pinjol ilegal tidak aman karena meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  9. Pihak yang menagih pada pinjol ilegal, tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online legal atau ilegal yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selalu bijak dalam penggunaan pinjaman online.

Sumber:

UPDATE TERBARU