Ingat! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Harus Waspada Agar Terhindar dari Penipuan
--
Baca juga: Daftar Pinjol Punya DC Lapangan Resmi Sesuai Prosedur, Kalem Aja yang Penting Bayar!
Baca juga: Waspadai! Pinjol Tanpa OJK yang Perlu Dicurigai dan Pasti Pakai Bunga Laknat!
Baca juga: Cara Pilih Pinjol Bunga Rendah, Anti Bikin Kantong Kempes!
- Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Pinjol ilegal pasti tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
- Pinjol ilegal cenderung menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah bagi pinjol ilegal.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Pinjol ilegal tidak aman karena meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih pada pinjol ilegal, tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online legal atau ilegal yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selalu bijak dalam penggunaan pinjaman online.