Monday 8th of July 2024
×

Terlilit Utang Pinjol dan Tak Bisa Bayar, Apakah Hukumannya Sampai Masuk Penjara?

Terlilit Utang Pinjol dan Tak Bisa Bayar, Apakah Hukumannya Sampai Masuk Penjara?

--

BISNIS – Hingga kini regulasi untuk pinjol memang masih belum pakem terutama untuk yang pinjol ilegal. Jikalau kamu memiliki hutang pinjol dan sampai galbay maka kamu wajib simak artikel ini. Siapa tahu kamu penasaran dengan resiko galbay pinjol. 

Pinjol merupakan sesuatu yang sangat beresiko. Terlepas dari maraknya aksi pinjol ilegal, ternyata banyak juga perusahaan keuangan yang memberi fasilitas pinjaman online yang legal dan terpercaya. Jika kamu sudah terlanjur meminjam maka jangan sampai galbay atau akan ada konsekuensi yang menanti. 


Seperti yang sudah kita tahu bahwa pinjol ilegal tidak menjamin keamanan dua pihak yang terlibat didalamnya. Sebelumnya pada akhir bulan Oktober 2021, Menkopolhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa hutang dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Namun nyatanya teror terus menghujani debitur.

Baca juga: Masih Ingat Chat Viral DC dan Pengutang Pinjol Galbay? Bukannya Pakai Metode yang Lebih Humanis Ancaman Malah Makin di Luar Nalar

Baca juga: Teror Chat Debt Collector Lapangan Pinjol Bikin Geger Warganet, Debitur Terus di Spam Ancaman Sampai Bayar Utang

Baca juga: Sudah Terlanjur Terjebak Pinjol, Begini Cara Mengatasinya Agar Tidak Gali Lobang Tutup Lobang

Banyak korban pinjol ilegal ini melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib. Pinjol ilegal ini telah merugikan masyarakat. Namun di sisi lain masyarakat tergiur oleh kemudahan akses pinjol yang cepat dan praktis tanpa memperhatikan konsekuensi dengan lebih lanjut.

Lantaran kemajuan teknologi di jaman sekarang untuk pinjam uang tinggal klik di aplikasi pinjam online dengan mengisi beberapa data. Namun yang wajib kamu tahu kalau ancaman galbay pinjol ini benar-benar di luar nalar.

Sumber:

UPDATE TERBARU