Monday 8th of July 2024
×

Penting Diketahui, Begini Cara Amankan KTP Supaya Tidak Ditagih Pinjaman Online Secara Mendadak

Penting Diketahui, Begini Cara Amankan KTP Supaya Tidak Ditagih Pinjaman Online Secara Mendadak

--

BISNIS - Mengamankan data pribadi penting sekali, apalagi saat ini pinjaman online marak melakukan penyebaran pada data pribadi seperti KTP. Berikut ini cara mengamankan KTP kalian supaya jika ada tagihan mendadak bisa melakukan pengecekan. 

Penyalahgunaaan data pribadi bisa dilaporkan. Seperti kasus pada penyalahgunaan KTP yang digunakan untuk pinjaman online, jika kalian mengalami kendala dimana data pribadi kalian saat ini disalahgunakan, bisa melaporkan melalui beberapa lembaga dan melakukan pengecekan.


Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.

Sedangkan pada pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang online yang sudah diblokir pemerintah dan tidak terdaftar dalam OJK. Pinjol ini termasuk dalam fintech atau financial technology yang bisa merugikan.

Baca juga: Teror Chat Debt Collector Lapangan Pinjol Bikin Geger Warganet, Debitur Terus di Spam Ancaman Sampai Bayar Utang

Baca juga: Hati-Hati! Ini Dia 56 Pinjol yang Izinnya Sudah Dicabut Resmi OJK Paling Update 2023

Baca juga: Langsung di ACC! Berikut Rekomendasi Tools Amunisi Pinjol Agar Pinjaman Cepat Cair

Cara Mengamankan KTP Agar Tidak Ditagih

1. Periksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Secara rutin, lakukan pengecekan informasi peminjam di SLIK. Meskipun tidak pernah membuka kartu kredit atau mengajukan pinjaman, pengguna dapat mengakses situs konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek apakah ada penggunaan data pribadi kita sebagai peminjam.

2. Berhati-hatilah dalam mengklik tautan di email

Jika menerima tautan yang mencurigakan melalui surat elektronik atau email, disarankan untuk tidak sembarangan mengkliknya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya phishing atau penipuan online. Selain itu, jika ada website yang mencurigakan yang meminta informasi data pribadi, disarankan untuk tidak memberikannya dengan mudah.

Sumber:

UPDATE TERBARU