Friday 22nd of November 2024
×

Hati-Hati! Ini Dia 56 Pinjol yang Izinnya Sudah Dicabut Resmi OJK Paling Update 2023

Hati-Hati! Ini Dia 56 Pinjol yang Izinnya Sudah Dicabut Resmi OJK Paling Update 2023

--

BISNIS – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai daftar pinjol yang ijin usahanya sudah dicabut secara resmi dan paling update. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Jika menginginkan suatu barang atau jasa namun tidak mampu untuk membeli atau membayar, kamu bisa mengajukan pinjaman. Dewasa ini, sudah banyak penyedia jasa pinjaman online yang bisa kamu pergunakan dengan mudah.


Baca juga: 5 Tips dan Trik Pinjol Langsung di ACC, Dana Cair Lebih Cepat dan Aman

Baca juga: Medsos Aman Dari Serangan Pinjol, Yuk Coba Setting HP Agar Terhindar Pencemaran Nama Baik!

Baca juga: Amunisi Sebelum Daftar Pinjol, Anti Ditolak dan Langsung di ACC

Baru-baru ini diketahui jika jumlah pinjol (pinjaman online) legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan semakin berkurang. Hal tersebut dikarenakan beberapa pinjol itu dicabut tanda terdaftar atau ijinnya.

Saat ini jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari OJK tinggal 102 penyelenggara. Walau sebenarnya pada tengah 2020 sempat terdaftar 160 pinjol yang terdaftar dari berizin dari OJK.

Alasan adanya pencabutan tanda terdaftar ini ialah karena tidak mampunya management untuk penuhi ketentuan yang berjalan atau karena ketatnya kompetisi usaha hingga management tidak dapat kembali memulai usaha.

Sumber:

UPDATE TERBARU