Sunday 6th of October 2024
×

Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data Terbaru 2023, Dijamin Bikin Oknum Abal Abal Kapok Deh!

Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data Terbaru 2023, Dijamin Bikin Oknum Abal Abal Kapok Deh!

--

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data

1. Lapor ke Aduan Kominfo

Kamu bisa mengadukan pinjol yang menyebarkan data kamu ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
 
 
 
 
2. Melaporkan ke Kepolisian

Sebar data bisa dikategorikan ke dalam perbuatan tidak menyenangkan, hal itu masuk sebagai masuk pidana tindakan kriminal. Kamu bisa melaporkannya langsung ke pihak kepolisian. Untuk pelaporan, kamu bisa melakukannya secara online. Melalui situs di https://patrolisiber.id atau bisa juga mengirim laporan ke email info@cyber.polri.go.id.


Nah cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah Telepon di 157 atau bisa juga E-mail ke konsumen@ojk.go.id , yang pasti cara ini dijamin ampuh deh untuk meminimalisir kejahatan karena penyebaran data secara sembarangan.

Demikianlah informasi mengenai Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data yang kami bahas di atas, terimakasih sudah membaca hingga usai. Jangan lupa selalu  berhati hati ya!

 
Sumber:

UPDATE TERBARU