Data Pinjol Sudah Terlanjur Tersebar Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Laporkannya, Cukup Mudah!
--
Hal-hal yang perlu diwaspadai dari pinjaman online ilegal adalah suku bunga yang tinggi dan risiko pengambilan data pribadi.
Cara Melaporkan Data Pinjol Tersebar
Melaporkan Langsung ke OJK
Kalian dapat melaporkan langsung ke Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor WhatsApp 081157157157. Sertakan informasi yang relevan seperti nama pinjaman online, kegiatan ilegal yang dilakukan, serta lampiran bukti-bukti yang ada.
Melaporkan ke Kepolisian
Kalian juga dapat melaporkan pinjaman online ilegal ke pihak kepolisian melalui situs resmi kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu, kalian dapat mengirim laporan secara langsung melalui email info@cyber.polri.go.id dengan menyertakan informasi dan data terlampir yang relevan.
Baca juga: Proses Pencairan Bank Panin Berapa Lama? Ikuti Tips dan Caranya di Sini
Mengadukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
kalian dapat melaporkan pinjaman online ilegal yang menyebarkan data melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kalian dapat mengadukannya melalui situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id. Sampaikan informasi secara lengkap dan sertakan bukti-bukti yang relevan dalam laporan kalian.
Dengan melaporkan instansi pinjaman online ilegal yang melanggar peraturan, kalian juga turut berperan dalam memberantas praktik ilegal tersebut dan melindungi keamanan serta kepercayaan masyarakat.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait cara melaporkan data pinjol yang sudah terlanjur tersebar oleh pinjol atau debt collector. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bisa bbermanfaat dan selamat mencoba.