Friday 22nd of November 2024
×

Menkopolhukam Sebut Tanggungan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Intip Legalitasnya Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan OJK

Menkopolhukam Sebut Tanggungan Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Intip Legalitasnya Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan OJK

--

BISNIS – Bagaimana cara melunasi hutang pinjol dengan cepat dan halal? Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kontroversi bayar utang dari pinjol ilegal yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Seperti yang sudah kita tahu bahwa pinjol ilegal tidak menjamin keamanan dua pihak yang terlibat didalamnya. Sebelumnya pada akhir bulan Oktober 2021, Menkopolhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa hutang dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar.


Baca juga: Intip Untung dan Rugi Investasi Emas di Pegadaian, Investor Harus Perhatikan Kurs Jual dan Belinya Juga ya!

Baca juga: Review Investasi Emas di Pegadaian, Jual Beli Emas24 Karat Lewat Fasilitas Layaknya Menabung

Baca juga: Sertifikat Rumah Untuk Pinjaman Bank Panin? Bisa Banget Dapatkan Keuntungan Hingga 250 Juta

Yang mana pernyataan Mahfud MD ini kemudian juga disambut positif oleh OJK. Masalah pinjam meminjam merupakan suatu hubungan hukum keperdataan. Hubungan hukum ini diatur dalam sebuah perjanjian antara pihak debitur dan kreditur.

Undang-Undang dan Peraturan OJK Soal Utang Pinjol Ilegal

Payung hukum Pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi Informasi. Dalam Pasal 7 disebutkan;

Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Tidak didaftarkannya penyelenggara pinjaman (pinjol) mengakibatkan penyelenggara tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan usaha pinjam meminjam atau dapat juga disebut ilegal.

Sumber:

UPDATE TERBARU