Jauh Lebih Aman! Ciri Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK dengan Bunga Transparan
--
Ciri - Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:
-
Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK
-
Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
-
Pemberian pinjaman yang begitu mudah
-
Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
-
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar
-
Tidak memiliki layanan pengaduan
-
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
-
Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
-
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Nah, hanya itu saja sekilas informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.