Jauh Lebih Aman! Ciri Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK dengan Bunga Transparan
--
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-
Terdaftar atau berizin dari OJK
-
Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
-
Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
-
Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
-
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
-
Memiliki layanan pengaduan
-
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
-
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
-
Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca juga: Nekat Open BO hingga Jual Organ Untuk Beli Tiket Coldplay, OJK: Kurang Tepat dan Menyengsarakan!
Baca juga: Geger Mahfud MD Nyatakan Utang Pinjol Tak Perlu Dibayar! Begini Cara Laporkan Pinjol Ilegal